KIA berlaku hingga seorang anak menginjak usia tujuh belas tahun, apabila anak bersangkutan memasuki usia tujuh belas tahun maka harus diganti dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Khusus untuk di Kabupaten Empat Lawang proses pembuatan KIA bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil yang terletak di Jalan Lintas Sumatera KM. 3,5, Kelurahan Tanjung
Syarat mengurus KIA sejatinya telah tercantum dalam Permendagri Nomor 2/2016. Namun sejumlah persyaratan dan alurnya kini lebih dimudahkan. Seperti yang disebutkan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh. bahwa syarat untuk membuat KIA adalah dengan cukup membawa KTP orangtua (asli), Kartu Keluarga atau KK (asli), dan Foto anak
Syarat membuat KIA anak di atas 5 tahun. Berikut ini adalah syarat membuat KIA untuk anak yang berumur 5-17 tahun: Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orangtua/wali; KTP asli kedua orangtua/wali; Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar; Syarat membuat KIA anak warga negara asing
7kJto.
syarat membuat kia cilacap